Morut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morowali Utara (Morut), resmi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Towara, Baharudin, A.Ma, alias Bahar, Sabtu (26/10/2024) sekitar pukul 13.30 wita.
Penangkapan dilakukan saat Baharudin menghadiri rapat di kantor PT ANA.
Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) yang putusannya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung ( MA) pada Oktober 2023 lalu.
Baharudin, yang menjabat sebagai Kades Towara periode 2016-2018, di duga menyelewengkan Dana ADD/DD, dengan realisasi kegiatan yang tidak sesuai perencanaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 200 juta.
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
Kasus ini telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu yang memberikan vonis awal 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun, setelah melakukan upaya kasasi, MA akhirnya memutuskan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Sebelum penangkapan, Baharudin diketahui berada di rumahnya di Desa Molores untuk menghadiri pernikahan anaknya. Setelah pemantauan selama lima hari, Kejari Morut berhasil menangkapnya di kompleks PT ANA.
Saat ini, Baharudin telah dibawa ke Kantor Kejari Morut untuk menjalani proses hukum, sesuai dengan putusan M A yang telah berkekuatan hukum tetap. (*/NAL)








