Morut-Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mowali Utara (Morut) menangkap dan mengeksekusi mantan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad SE, dikediamannya di Desa Tanasumpu Kecamatan Mamosalato, Kamis (14/05/2026) sore.
Penangkapan dan eksekusi terhadap Moh Asrar Abd Samad tersebut, dipimpin langsung Kasi Tipidsus Kejari Morut, Andi Muhammad Dedi Hidayat SH, didampingi Kasubsi Patut, Sa’ban Hutagalung SH, Kasubsi 1 Intelijen, Agil Lugas Tamara SH, Kasubsi Penyidikan, Ivan Yoda SH MKn, serta sejumlah Tim Kejari Morut.
Kasi Tipidsus Kejari Morut, Andi Muhammad Dedi Hidayat, dalam rilisnya yang masuk ke dapur redaksi, Kamis (14/05/2026) sore, menegaskan, bahwa penangkapan dan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 964 K/ Pid. Sus/2026, tanggal 28 Januari 2026, dalam amar pokoknya terhadap Moh Asrar Abd Samad SE, dikenakan pidana badan 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, serta denda Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta), Subsidair 3 (tiga) bulan kurangan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas Bagian Umum Dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morut tahun 2021.
Andi Muhammad Dedi Hidayat, menjelaskan, dalam penangkapan dan eksekusi terhadap mantan Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad, Kejari Morut dibantu oleh 1 regu Personil Kodim 1311 Morowali, 1 regu Polres Morut, dan 2 Personil Sub Denpom Bungku.
- Bidik PAD Rp 8 Triliun, Gubernur Yulius Dorong Ekonomi Tumbuh 8 PersenĀ
- Rakor Inflasi, Gubernur Yulius Instruksikan Stabilitas Harga Cabe dan Antisipasi Dampak El Nino
- Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan
“Penangkapan dan eksekusi terhadap Moh Asrar Abd Samad, berjalan aman dan lancar, dan berakhir pada pukul 15.30 wita, ” jelas Kasi Tipidsus Kejari Morut. (*)







