Gorontalo-Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sulyanto Pateda menyimpulkan perlu adanya semacam pedoman larangan yang mesti dikeluarkan oleh Badan Kepegawain Nasional terkait larangan pengangkatan staf khusus oleh kepala daerah.
Ini terkait dengan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah perihal larangan terkait pengangkatan staf khusus untuk kepala daerah yang baru dilantik.
“Kami mengkonsultasikan ini ke BKN dan hari ini ke Kemendagri agar ada ketegasan. Dan ternyata memang dari dialog di Kemendagri larangan ini sifatnya bersifat lisan. Sehingga itu kami mengusulkan agar kiranya ada semacam surat edaran agar bisa jadi pedoman seluruh kepala daerah,” ujar Sulyanto,Kamis (20/03/2025) siang tadi waktu Jakarta.
Menurut Sulyanto, penegasan dari BKN dan Mendagri ini diperlukan mengingat saat ini sejumlah daerah di Gorontalo juga sepertinya akan mengangkat staf khusus.
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
“Tadi sewaktu kami mau Mendagri ada beberapa daerah di Gorontalo juga titip pertanyaan terkait dengan penegasan ini, dan itu kami sampaikan ke pihak Kemendagri saat dialog tersebut,’ ujar Sulyanto.
Menurut Sulyanto, memang ada penegasan sekaligus imbaun dari Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat fasilitas kelembagaan dan pengawasan perangkat daerah Ir Moh Yulianto M Msi, agar kepala daerah tidak terburu buru mengangkat stafsus.
“Sedangkan yang sudah terlanjut ia meminta agar ditinjau Kembali, tapi sekali lagi sifatnya lisan,’ ujarn Sulyanto.
“Tapi beliau janji usulan kami akan dipertimbangkan dan akan disampaikan ke Mendagri, jadi kita tunggu saja,” ujar wakil ketua 2 DPRD Provinsi Gorontalo. ***








