SITARO-Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jumat (27/2/2026), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sitaro, Glend Makanoneng, menegaskan kehadiran Bupati merupakan bentuk sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap proses hukum.
“Bupati hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita wajib mendukung dan menghormati proses yang dilakukan Kejati Sulut,” ujarnya.
- Aksi Bersih-Bersih Rutin Di Lingkungan Sekretariat DPRD Sulut : Ciptakan Lingkungan Kerja Yang Bersih Dan Nyaman, Serta Mendukung Optimalisasi Pelayanan Publik
- Sinergi dan Kesiagaan Penuh, PLN Sukses Amankan Sistem Kelistrikan HUT Tiga Instansi di Tolitoli
- Sinergi dan Kesiagaan Penuh, PLN Sukses Amankan Sistem Kelistrikan HUT Tiga Instansi di Tolitoli
Ia menambahkan, Pemkab Sitaro tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pengelolaan bantuan kebencanaan.
Pemkab juga memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Sitaro tetap berjalan normal serta mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses kepada aparat penegak hukum. (*Ighel)








