SITARO-Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jumat (27/2/2026), untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana siap pakai stimulan perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana Gunung Api Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sitaro, Glend Makanoneng, menegaskan kehadiran Bupati merupakan bentuk sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap proses hukum.
“Bupati hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum, kita wajib mendukung dan menghormati proses yang dilakukan Kejati Sulut,” ujarnya.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Ia menambahkan, Pemkab Sitaro tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pengelolaan bantuan kebencanaan.
Pemkab juga memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Sitaro tetap berjalan normal serta mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses kepada aparat penegak hukum. (*Ighel)







