Bonebol-DPRD Bone Bolango mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum Pemerintahan Desa Inogaluma hingga kepala dusun di desa tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu di ungkapkan Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango Faisal Mohie, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pihak aparat Pemerintahan Desa Inogaluma, yang turut di hadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bone Bolango serta Camat Bone, Selasa (27/07/2024).
Di tegaskan Faisal Mohie, kasus yang disangkakan kepada kepala desa yaitu terkait penyalahgunaan penyaluran zakat fitrah, sehingga di berhentikan dari jabatannya tidak sesuai aturan.
“Dalam aturan perundang-undangan, zakat fitrah bukan merupakan bagian dari program pemerintahan desa, namun itu merupakan urusan keagamaan yang bersangkutan langsung dengan umat.” tegas Mohie.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Untuk itu, kata Mohie pemberhentian kepala dusun itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang bisa memberhentikan kepala dusun. Oleh Karena itu, maka komisi I memutuskan jika pemberhentian tersebut harus dicabut.
Komisi I DPRD Bone Bolango juga meminta kepada pihak Pemerintah Kecamatan Bone dan Desa Inogaluma untuk bisa melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat desa. Pertemuan tersebut diharapkan bisa meredam konflik sosial yang mungkin saja bisa terjadi dari adanya kasus pemberhentian tersebut. (***)








