Manado-Menyikapi beredarnya flyer terkait pelaksanaan kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sulawesi Utara dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Sulut Tahun 2025 dengan embel-embel “ memperebutkan Piala Gubernur dan Hadiah lainnya”, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Juru Bicara Gubernur sekaligus Plh. Kadis Kominfo Denny Mangala memberikan klarifikasi tegas.
Dalam pernyataannya, disampaikan bahwa “kegiatan tersebut BELUM dan TIDAK memiliki rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, Pemprov Sulut menghimbau seluruh jajaran pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tidak mengambil bagian dalam kegiatan yang belum jelas penyelenggaraannya maupun indikator penilaiannya.” jelas Mangala.
Senada dengan itu, Kadis Pendidikan Sulawesi Utara, Femmy Suluh menambahkan, kami meminta semua pihak untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar.
Baca : Gubernur Yulius Bersama Wagub Victor Ziarah ke Makam Mantan Gubernur Sulut di TMP Kalibata, Jakarta
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
“Apabila ada kegiatan lomba atau ajang serupa yang dilaksanakan oleh pihak di luar penyelenggara resmi pemerintah, maka wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi terkait. Hal ini untuk menjamin keteraturan, transparansi, dan kredibilitas penyelenggaraan,” tegas Femmy Suluh.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi pegangan resmi bagi masyarakat, khususnya para pelajar, guru, serta tenaga kependidikan di Sulawesi Utara, agar tidak terjebak dalam kegiatan yang mengatasnamakan pemerintah daerah tanpa prosedur dan rekomendasi yang sah.
Pemprov Sulut menegaskan kembali komitmennya untuk selalu mendorong kegiatan positif bagi generasi muda, tetapi dengan tetap berlandaskan aturan, tata kelola yang benar, serta koordinasi resmi sesuai ketentuan. (*JM)








