Morut – Keputusan bersama pada pertemuan antara PT SPN (Sinergi Perkebunan Nasional) bersama Warga Desa Gontara selaku pemilik lahan kelapa sawit yang di mediasi oleh pemerintah Kabupaten Morowali Utara beberapa waktu lalu, dengan hasil yang telah di sepakati, di bantah oleh pihak SPN.
Sebab menurut pihak SPN melalui Kepala Bagian (Kabag) Operasional PT SPN Wisetyio Sasongko, keputusan tersebut belum mengikat dan hanya secara spontanitas.
“Keputusan itu belum mengikat dan hanya secara spontanitas,apalagi itu secara mendadak dan pertemuan tersebut tidak terjadwalkan,” Ujar Sasongko kepada media ini, Jumat (11/12/2021).
Sebelumnya, Pemerintah kabupaten Morowali Utara (Morut) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan DrsĀ Victor Tamehi bersama Camat Morit Atas Yarisdem Balitante telah memediasi pertemuan antara Warga Desa Gontara selaku pemilik lahan sawit dan pihak pengelolah yang di hadiri DirekturĀ PT SPN (Sinergi Perkebunan Nasional), dengan kesepakatan pembagian hasil persentase 100 persen di potong 50 persen (biaya Pemeliharaan) dan 25 persen pihak pengelolah (SPN) dan 25 persen warga desa Gontara.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Namun kesepakatan pembagian hasil tersebut yang di hadiri Dirut PT SPN rupanya mendapat jalan buntu, di mana pihak PT SPN melalui Kabag Operasional membantah dengan alasan pertemuan itu secara mendadak dan tidak terjadwal kan.
Diketahui, lahan kelapa sawit yang berada di Desa Gontara kecamatan Tomata Kabupaten Morowali Utara, di “Sabotase” pengelolaannya oleh PT SPN selama bertahun-tahun. Padahal lahan seluas 11 hektar tersebut merupakan milik masyarakat Desa Gontara. Namun selama ini masyarakat selaku pemilik lahan belum menikmati hasilnya. (Johnny)








