Morut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara (Morut), secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat insinerator pada RSUD Kolonodale Tahun Anggaran (TA) 2017 ke tahap penyidikan.
Pengadaan tersebut, memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp. 710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).
Proses penyelidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morut Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya indikasi peristiwa pidana, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026.
Dalam proses pendalaman, ditemukan beberapa indikasi permasalahan, antara lain:
• Perencanaan kegiatan yang diduga tidak dilakukan secara optimal sehingga alat insinerator tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya;
• Alat insinerator yang telah diadakan sampai dengan saat ini dalam kondisi mangkrak;
• Belum adanya izin pengoperasian alat insinerator dari instansi yang berwenang, sehingga alat tersebut tidak dapat digunakan untuk pengelolaan limbah medis.
- Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Ucapkan Selamat HUT Ke-81 RI : Mengajak Masyarakat Untuk Terus Menjaga Semangat Kemerdekaan
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Gelar Uapacara Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun 2026 Di Lapangan Gelora Santiago Tahuna
- Peringati HUT RI ke 81, DPC PDIP Kota Bitung Gelar Berbagai Lomba di Kediaman Mantiri Tangkudung
Kajari Morut, melalui Kasi Intelijen, Muh Faizal Al Fitrah K SH, dalam rilisnya yang masuk ke dapur redaksi, Selasa (03/03/2026), menegaskan, bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menegaskan, agar seluruh pihak, termasuk para saksi, tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Kejari Morut berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. (*)








