Bitung, Redaksisulut – Kejaksaan Negeri Bitung gelar Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap. Rabu, (3/4/2024).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di depan kantor Kejaksaan Negeri Bitung ini dihadiri Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Rahmat Sanjaya, SH, MH, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bitung, Syukron Hamdani, Perwakilan Pangkalan PSDKP Bitung, Muhamad Rizal Dahlan serta tamu undangan lainya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal dalam sambutan menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan.
“Ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan dan ini merupakan kegiatan pertama di tahun ini dan kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik antara pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum”. Katanya seraya menambahkan bahwa sangat berharap, sinergitas ini terus terjaga serta ditingkatkan dalam menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah Kota Bitung.
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Pembangunan di Kalimantan Timur
- Bupati Minut Pnt. Dr. Joune Ganda Hadiri Ibadah Pengucapan Syukur Jemaat GMIM Baitani Winuri
Adapun dari 42 perkara dengan total barang bukti senjata tajam ada 9 buah dari kasus penganiayaan, pengeroyokan, tindak pidana sajam, perbuatan tidak menyenangkan, pencurian dan pembunuhan. Narkotika dan obat-obatan dari perkara Kesehatan/Obat sejumlah 4 Perkara terdiri dari, 1. 3.405 butir TRIHEXYPENIDHYL, 200 butir IFARSYL, 4 paket GANJA, 1 Paket SHABU, 1 buah Handphone, 3 buah barang lainya dari 5 perkara, laptop, printer dan perikanan dari 1 perkara. (Wesly)









