MORUT– Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu oknum warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kepada mantan karyawan di PT.GNI yang ada di Kabupaten Morowali Utara (Morut) saat ini menunggu penerjemah.
Kasus ini secara resmi dilaporkan oleh Christina Yolanda Lanabu sebagai kakak korban ke Polres Morowali Utara pada hari Senin 26 April 2021 yang diterima langsung Kanit SPKT Bripka Masytian Suade.
Kasat Reskrim Polres Morut Iptu La Sida, SH. MH yang dikonfirmasi via pesan whatshap terkait progres kasus ini mengatakan tengah menunggu penerjemah. “Menunggu penerjemah,” tulis Iptu La Sida (4/5).
Sementara Christina Yolanda Lanabu yang kami konfirmasi pun mengatakan progres kasus ini tengah menunggu penerjemah bahasa.
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029
- Ratusan Warga Padati Peringatan Maulid Nabi, di Masjid Siti Rahma Mamala
“Saya telpon kasat Reskrim, di kasih tau bahwa mereka baru mau menyurat ke Polda, karena harus datangkan penerjemah, jadi nanti Polda ke Mabes Polri yang hubungi Kedubesnya di Jakarta,” ujar Yolanda (4/5).
Korban berinisial STP melalui keluarganya berharap kasusnya dapat diproses secara terang benderang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai media, hingga saat ini baik Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut belum ada yang menemui korban tersebut. (*/Johnny)





