MORUT– Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan salah satu oknum warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok kepada mantan karyawan di PT.GNI yang ada di Kabupaten Morowali Utara (Morut) saat ini menunggu penerjemah.
Kasus ini secara resmi dilaporkan oleh Christina Yolanda Lanabu sebagai kakak korban ke Polres Morowali Utara pada hari Senin 26 April 2021 yang diterima langsung Kanit SPKT Bripka Masytian Suade.
Kasat Reskrim Polres Morut Iptu La Sida, SH. MH yang dikonfirmasi via pesan whatshap terkait progres kasus ini mengatakan tengah menunggu penerjemah. “Menunggu penerjemah,” tulis Iptu La Sida (4/5).
Sementara Christina Yolanda Lanabu yang kami konfirmasi pun mengatakan progres kasus ini tengah menunggu penerjemah bahasa.
- GMIM Moria Kolongan Rayakan HUT ke-174 dengan Ibadah Syukur, Kejuaraan Moriko Cup 2026 Sukses Digelar
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
“Saya telpon kasat Reskrim, di kasih tau bahwa mereka baru mau menyurat ke Polda, karena harus datangkan penerjemah, jadi nanti Polda ke Mabes Polri yang hubungi Kedubesnya di Jakarta,” ujar Yolanda (4/5).
Korban berinisial STP melalui keluarganya berharap kasusnya dapat diproses secara terang benderang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari berbagai media, hingga saat ini baik Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morut belum ada yang menemui korban tersebut. (*/Johnny)








