KOTAMOBAGU – Semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19) di Kotamobagu, Walikota Ir Tatong Bara mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disipiln dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Perwako tersebut sesuai Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Disamping itu, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Kota Kotamobagu.
Dalam Perwako disebutkan sanksi perorangan bagi yang melanggar seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial atau dikenakan sangsi administrasi berupa denda sebanyak Rp 100 ribu.
- Bakal Digelar Besok! DPRD Sulut Agendakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas LKPD Tahun 2025
- Pimpin Upacara Momentum Nasional dan Daerah, Plt Bupati Titip Pesan Optimistis Kepada Generasi Muda Sitaro
- Bupati FDW Hadiri Ibadah Minggu Bersama di Jemaat GMIM Betlehem Ranomea Amurang Timur
Sedangkan, untuk pelaku usaha, pengelola penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dikenakan tindakan administrasi berupa denda sebesar Rp250 ribu, atau dihentikan sementara tempat operasional usaha dan pencabutan ijin usaha.
Selain itu, Walikota Tatong Bara juga menginstruksikan serta menugaskan seluruh SKPD serta perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan penerintahan, kesehatan, Forkopimda, Camat, lurah/Kepala Desa (sangadi), tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta unsur terkait untuk melakukan sosialisasi, informasi serta melakukan edukasi cara pengendalian serta pencegahan Covid 19 bagi masyarakat Kota Kotamobagu. (*)








