Minahasa,-Kasat Lantas Polres Minahasa IPTU Nicky Nikzon Pandolos Himbau Masyarakat Penguna Jalan Baik Roda 2 Dan Empat Taati Aturan Untuk Kepentingan Umum. Selasa (23/07/2024).
Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu Nicky Nikzon Pandolos,menyampaikan masyarakat untuk taat aturan lalu lintas sebagai penguna jalan.
“Pertama untuk roda dua sebelum mengendara kendaraan keluar rumah, mengecek surat – surat, lampu sein dan lampu rem motor serta gunakan helm.Begitu pun kendaraan roda empat gunakan save bel juga,” Ujar Kasat Lantas.
Lanjut Kasat Lantas menyampaikan baiknya kendaraan jangan menggunakan kenal pot brong karena dapat menggangu ketertiban umum dikarenakan kebisingan.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Contoh saat orang lagi ibadah, ada orang sakit dan lagi nelepon, ini bisa menimpa siapa saja dan tanpa bisa diprediksi.”jelas Kasat Lantas, seraya menghimbau taatilah Undang-Umdang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan supaya tidak kena oprasi kepatuhan 2024.
“Kesemuanya ini untuk menjaga keselamatan kenyamanan bersama. ” Tutupnya. (Ronny).






