Korowou-Kapolres Morowali Utara (Morut), AKBP Junaidy Anthonius Weken SIK, memimpin langsung gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Tinombala Tahun 2026 tingkat Kabupaten Morut, dihalaman Mako Polres Morut, Senin (26/10/2026) pagi.
Gelar pasukan tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang menyasar pelanggaran-pelanggaran kasat mata di wilayah Kabupaten Morut.
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Morut, H Djira K SPd MPd, Wakil Ketua 1 DPRD Morut, Hj Megawati Ambo Asa SIP MH, Kasat Pol PP dan Damkar Morut, Buharman Lambuli, para Pejabat Utama (PJU) Polres Morut, serta gabungan Personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Pol PP, dan Damkar.
Kehadiran sejumlah unsur tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga melibatkan dukungan lintas instansi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam keterangannya, Kapolres Morut, AKBP Junaidy Anthonius Weken SIK, menjelaskan, bahwa Operasi Patuh Tinombala digelar untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas. Menurutnya, operasi ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas, sekaligus menekan angka kecelakaan jalan raya di wilayah Morut.
“ Untuk kegiatan dilaksanakan selama 14 hari, dalam kurun waktu dari 26 Oktober – 08 November 2026. Untuk sasaran Operasi Patuh kali ini yaitu pelanggaran-pelanggaran kasat mata. Akan dilakukan peneguran dan juga tilang di tempat,” jelas Kapolres Junaidy.
Ia juga menyebutkan, pelanggaran kasat mata yang menjadi sasaran dalam operasi kali ini, antara lain tidak memasang spion kendaraan, tidak menggunakan helm, pengendara anak di bawah umur, serta penggunaan knalpot brong. Pelanggaran-pelanggaran itu dinilai sebagai persoalan yang kerap ditemui di masyarakat dan berpotensi memengaruhi keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Kapolres Junaidy, menegaskan, dalam pelaksanaan operasi, petugas tidak hanya melakukan penindakan berupa tilang di tempat, tetapi juga memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar. Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa aturan berlalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan bersama, bukan sekadar untuk kepentingan penegakan hukum semata.
“Kami dari Polres Morut mengimbau kepada seluruh masyarakat, dalam berkendara di jalan raya, agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku, kalau di mana harus menggunakan helm, menggunakan helm. Selain itu harus membawa surat-surat kendaraan,” jelasnya.
Selain persoalan helm dan kelengkapan surat kendaraan, Kapolres juga menyoroti maraknya penggunaan knalpot brong yang dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga di sekitar jalan.
“ Untuk knalpot brong banyak keluhan dari masyarakat, kami mengimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong,” tukasnya.
Dengan digelarnya Operasi Patuh Tinombala 2026, Polres Morut berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas. Kedisiplinan dalam berkendara, kelengkapan kendaraan, penggunaan helm, kepemilikan surat-surat kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong diharapkan dapat menciptakan suasana jalan raya yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Morut. (*)






