Morut-Kapolres Morowali Utara (Morut), AKBP Junaidy Anthonius Weken SIK, menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dua lokasi, yakni Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur, dan Desa Lomboroma Kecamatan Lembo.
Kebakaran di dua lokasi tersebut terjadi pada Selasa, (20/10/2026). Penegasan itu disampaikan menyusul langkah kepolisian bersama pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Sat Pol PP dan Damkar Morut yang turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman dan pendataan awal.
Menurut Kapolres pihak kepolisian tidak hanya fokus pada upaya pemadaman, tetapi juga akan melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait penyebab terjadinya kebakaran lahan di kedua wilayah tersebut.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
“ Untuk tindakan yang sudah dilakukan, Polres Morut bersama Damkar turun ke lokasi kejadian kebakaran. Upaya yang dilakukan adalah melakukan pemadaman. Kami tentunya dari pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan ataupun pendalaman terkait terjadinya kebakaran lahan tersebut,” ujarnya.
Kapolres Junaidy, menegaskan, apabila nanti terbukti ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan, maka terhadap pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, pembakaran lahan tidak dapat dibiarkan karena berdampak luas, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
“Apabila nanti terbukti sengaja melakukan pembakaran atau setiap orang melakukan pembakaran lahan tersebut, tentunya ada sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan penyelidikan, jajaran Polres Morut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan pembakaran. Polisi juga akan mengamankan barang bukti (babuk) yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendukung proses penyelidikan. Mantan Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, memastikan pihaknya akan mengejar pelaku apabila ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana pembakaran lahan.
“ Baik pemeriksaan kepada oknum yang melakukan pembakaran ataupun mengamankan babuk di TKP (Bunta), kita akan kejar pelakunya. Begitu juga dengan kejadian di Lemboroma akan kita lakukan sama. Sekarang Tim URC sudah turun ke lapangan untuk mengecek lokasi TKP,” tegasnya.
Langkah cepat Kepolisian bersama Damkar yang turun ke lokasi menjadi bagian dari upaya penanganan awal agar api tidak meluas. Selain pemadaman, kehadiran petugas di lapangan juga diperlukan untuk melakukan pengecekan kondisi sekitar, mengumpulkan informasi dari warga, serta memetakan titik-titik yang diduga menjadi sumber kebakaran. Tim URC yang telah diterjunkan di Lemboroma diharapkan dapat mempercepat proses pengecekan lokasi dan pengumpulan bahan keterangan.
Kapolres Junaidy, mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, termasuk untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami risiko dan konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan. Selain berpotensi menimbulkan kabut asap dan gangguan kesehatan. Pembakaran lahan juga dapat merusak ekosistem serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Pihak kepolisian juga mengajak warga untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran lahan. Kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, petugas Damkar, dan kepolisian dinilai penting untuk mencegah terjadinya karhutla, terutama pada musim kemarau atau kondisi cuaca yang berpotensi memicu perluasan api.
Dengan penegasan tersebut, Kapolres Junaidy, berharap penanganan karhutla di Bunta dan Lemboroma tidak berhenti pada pemadaman saja. Proses hukum akan dijalankan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana. (*)





