Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Morowali Utara (Morut), kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penguatan hak atas tanah masyarakat.
Melalui Tim Panitia A, kegiatan peninjauan lapang kali ini dilaksanakan di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, dengan menempuh medan yang cukup menantang.
Akses menuju bidang-bidang tanah yang dimohonkan tidaklah mudah. Untuk mencapai titik lokasi, tim harus meninggalkan kendaraan darat dan melanjutkan perjalanan dengan menyeberangi sungai menggunakan perahu. Tantangan geografis ini tidak menyurutkan semangat tim dalam menjalankan tugas negara demi memastikan setiap jengkal tanah warga terpetakan dengan akurat.
Setibanya di lokasi, Panitia A segera melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan fisik dan yuridis meliputi, Identifikasi Fisik, Verifikasi batas-batas bidang tanah secara langsung di lapangan, guna menghindari potensi tumpang tindih. Pemeriksaan Lapangan, Penilaian kondisi objektif tanah serta kesesuaian penggunaan lahan dengan permohonan yang diajukan. Kemudian Sidang Lapangan, Melakukan wawancara singkat dengan pemilik tanah dan saksi-saksi batas (tetangga berbatasan) untuk menjamin validitas kepemilikan.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Lewat peninjauan lokasi yang komprehensif ini, Kantah Morut berharap, proses penerbitan sertipikat tanah di Desa Mohoni bisa segera rampung, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah bagi kesejahteraan masyarakat setempat. (Hms ATR/BPN/NAL)








