Kantah ATR/BPN Morut Serahkan Sertipikat Tanah PTSL Ke Masyarakat Kalombang

oleh -0 Dilihat

Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/ BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), menyerahkan Sertipikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran (TA) 2026 kepada masyarakat Desa Kalombang Kecamantan Bungku Utara, Kamis (15/10/2025).

Penyerahan sertipikat ini, merupakan bentuk komitmen nyata Kantah ATR/ BPN Morut dalam memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah warga.

Penyerahan sertipikat berlangsung tertib dan lancar, dan dihadiri langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Yuridis PTSL Kantah ATR/ BPN Morut, Anthoni Patris, Pemerintah Desa (Pemdes) Kalombang, serta masyarakat Kalombang penerima manfaat program PTSL.

Dalam kesempatan tersebut, Satgas Yuridis Kantah ATR/ BPN Morut, Anthoni Patris, menyampaikan, bahwa proses pendaftaran hingga penerbitan sertipikat melalui program PTSL, telah melewati berbagai tahapan verifikasi data fisik dan yuridis secara teliti, transparan, dan akuntabel. Ia mengatakan, kehadiran Satgas Yuridis bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah yang terdaftar memiliki keabsahan hukum yang sah serta bebas dari sengketa.

” Sertipikat ini bukan sekadar lembar kertas, melainkan bukti kepemilikan sah yang diakui oleh negara. Kami berharap, masyarakat Desa Kalombang bisa menjaga sertipikat ini dengan baik, serta memanfaatkannya secara bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Anthoni.

Sementara itu, Pemdes Kalombang, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kantah ATR/BPN Morut, atas suksesnya penyelenggaraan program PTSL di wilayah mereka. Program ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas atas aset tanah yang dimiliki.

Dengan diserahkannya sertipikat PTSL TA 2026 ini, diharapkan potensi sengketa pertanahan di Desa Kalombang dapat dicegah, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Morut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.