Kantah ATR/BPN Morut Serahkan 119 Sertipikat PTSL Ke Warga Pokeang

oleh -26 Dilihat
oleh

Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/ BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), terus berkomitmen menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Komitmen itu, diwujudkan lewat penyerahan 119 sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, di Balai Desa Pokeang, belum lama ini.

Sertipikat berbentuk elektronik tersebut diserahkan langsung oleh Satuan Tugas Yuridis Kantah ATR/ BPN Morut, Adi Setiawan.

Pada kesempatan tersebut, Adi Setiawan, menjelaskan, bahwa program PTSL merupakan bentuk kepedulian nyata Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum, mencegah potensi sengketa tanah, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

“Penyerahan sertipikat ini adalah bukti nyata komitmen Kementerian ATR/BPN, dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Kami berharap, sertipikat ini bisa disimpan dengan baik, sembari dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan taraf hidup keluarga,” ujar Adi Setiawan.

Sementara itu, Kades Pokeang beserta jajaran Pemdes dan warga penerima manfaat, menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut. Kehadiran sertipikat tanah tidak hanya membawa rasa aman dan ketenangan pikiran, tetapi juga memberikan kepastian nilai ekonomi atas aset yang dimiliki warga.

Lewat penuntasan program PTSL ini, Kantah ATR/ BPN Morut berharap, sinergi positif antara Pemda, Pemdes, dan masyarakat terus terjalin erat, demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Morut. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.