Morut – Sebagai wujud nyata pelayanan prima dan upaya preventif, dalam meminimalisir sengketa pertanahan.
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) melaksanakan kegiatan pengembalian batas atas permohonan masyarakat di wilayah hukum setempat. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Korolaki Kecamatan Petasia.
Turun langsung ke lapangan, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Supardi Mokoapat SH
Ia memimpin jalannya proses rekonstruksi batas tersebut bersama staf teknis.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Supardi Mokoapat, menegaskan, pentingnya akurasi data spasial dalam meminimalisir potensi konflik pertanahan di wilayah tersebut.
Proses pengembalian batas di Desa Korolaki ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, terkait guna mencapai kesepakatan yang kuat secara hukum.
Pendampingan Hukum : Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) hadir untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Akurasi Teknis: Petugas Ukur dan Asisten Surveyor Kadastral (ASK) melakukan pengukuran kembali dengan merujuk pada data pendaftaran tanah guna memastikan letak titik batas yang presisi.
Aspek Sosial : Kehadiran para tetangga yang berbatasan menjadi poin penting dalam verifikasi lapangan ini, guna menyaksikan langsung penentuan batas agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan integritas data pertanahan di Petasia semakin terjaga, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat pemilik hak atas tanah yang ada di wilayah Morut. (Hms ATR/BPN/NAL)






