Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), berkomitmen untuk mendukung proses percepatan legalisasi aset strategis nasional yang ada di bumi tepo asa aroa tercinta.
Terbaru, Tim Panitia A Kantah ATR/BPN Morut, menggelar pemeriksaan tanah atas permohonan hak PT PLN (Persero) yang berlokasi di Desa Matube dan Desa Tokonanaka Kecamatan Bungku Utara.
Kegiatan ini merupakan langkah krusial, untuk kepastian hukum atas tanah yang digunakan dalam infrastruktur kelistrikan. Pemeriksaan meliputi, verifikasi batas-batas bidang tanah, peninjauan kondisi fisik lapangan, serta koordinasi dengan Aparat Desa setempat untuk memastikan status kepemilikan tanah clear and clean.
“Dengan tuntasnya pemeriksaan di Desa Matube dan Tokonanaka ini, proses sertifikasi aset PLN bisa segera rampung, dalam mendukung pelayanan energi yang lebih stabil bagi masyarakat, ” ujar Kakan ATR/ BPN Morut, Andi Reza Fitrian Eru Setiawan SH MH. (Hms ATR/BPN/NAL)









