Kantah ATR/BPN Morut Komitmen Berikan Layanan Pertanahan Akuntabel

oleh -40 Dilihat

Morut-Peninjauan lapangan merupakan bagian dari prosedur standar serta tahapan krusial dalam pemeriksaan tanah oleh Panitia A. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi secara langsung aspek fisik, yuridis, batas-batas tanah, serta memastikan keberadaan dan penguasaan fisik tanah di lapangan sesuai dengan dokumen permohonan yang diajukan.

Dalam peninjauan tersebut, Panitia A melakukan serangkaian verifikasi teknis, di antaranya, memastikan patok-patok batas bidang tanah terpasang dengan benar dan disetujui oleh para pihak yang berbatasan, mengidentifikasi kondisi eksisting penggunaan tanah di lokasi permohonan serta menyelaraskan data fisik di lapangan dengan data yuridis yang telah disampaikan dalam berkas permohonan.

Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemohon, tetapi juga menjaga ketertiban administrasi pertanahan serta mendukung iklim investasi strategis di wilayah Kabupaten Morut.

Setelah kegiatan peninjauan lapangan selesai, Panitia A akan menyusun Risalah Pemeriksaan Tanah (Panitia A) sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan hak atas tanah selanjutnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.