Morut-Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar kegiatan diskusi dengan KPH Tepo Asa Aroa Morut, dalam rangka membahas secara teknis, terkait mekanisme penerbitan bidang tanah yang berhimpitan dengan kawasan hutan, sebagai bentuk bentuk sinergi dan koordinasi antar instansi, Rabu (04/03/2026).
Hal ini dilakukan bertujuan, untuk memastikan bidang tanah yang diterbitkan tidak masuk atau tumpang tindih, dengan kawasan hutan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Apabila terdapat indikasi berhimpitan atau bersinggungan dengan batas kawasan hutan, maka dilakukan klarifikasi batas, penegasan status ruang, serta penyesuaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum proses dapat dilanjutkan.
Melalui koordinasi yang terstruktur dan transparan, diharapkan tercipta kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta perlindungan terhadap kawasan hutan. (Hms ATR/BPN/NAL)
- Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
- Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
- Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi Dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara Pada Kepastian Bagi Masyarakat





