Morut- Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara (Morut), mencatatkan langkah progresif dalam modernisasi pelayanan publik dengan disahkannya Peta Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Kabupaten Morut Tahun 2026.
Penandatanganan peta pembaruan itu, secara resmi dilakukan Kepala Kantor (Kakan) ATR/ BPN Morut, Ir Zaldi Amir, dan Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Anwar Sidora SST, Rabu (28/10/2026).
Pemutakhiran tersebut dilaksanakan sebagai jawaban atas pesatnya dinamika harga tanah, serta perkembangan kondisi wilayah di Morut.
Selesainya penyusunan peta ini, data dan informasi nilai tanah yang disajikan menjadi jauh lebih mutakhir, akurat, andal, serta siap digunakan sebagai acuan informasi nilai tanah yang komprehensif di 2027 mendatang.
Pelaksanaan pembaruan Peta ZNT, berpedoman pada regulasi resmi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.
Kakan ATR/ BPN Morut, Zaldi Amir, menjelaskan, bahwa kehadiran Peta ZNT terbaru ini, bukan sekadar instrumen administratif, melainkan wujud nyata komitmen instansi dalam menghadirkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
” Pembaruan Peta ZNT merupakan upaya kita untuk memastikan masyarakat dan para pemangku kepentingan mendapatkan akses informasi nilai tanah yang transparan, objektif, andal, dan terbarukan. Hal ini tentu menjadi pilar penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan serta mendorong iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang sehat di Morut,” jelasnya.
Tuntasnya penyusunan Peta ZNT 2026, Kantah ATR/BPN Morut optimis bisa terus memberikan pelayanan prima yang cepat, akurat, dan terpercaya, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan pertanahan di Indonesia. (*)






