Manado-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun memimpin rapat persiapan pelaksanaan pengawasan dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang ada di wilayah Sulawesi Utara.
Rapat yang di laksanakan di ruang Sitou Timou Tumou Tou, Jumat (23/06/2023) ini, sebagai implementasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah yang berdasarkan hasil analisa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara terhadap kuesioner PMPJ.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai hasil penilaian kuesioner PMPJ yang diisi oleh notaris. Dari 166 orang notaris, baru sebagian mengisi kuesioner. “Untuk itu, seluruh notaris di wilayah Sulut segera menyelesaikan kuesioner tersebut.” tegas Kakanwil.
Pengawasan ini direncanakan digelar pada bulan Juli 2023.
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Masal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara
- Gubernur Yulius: BKOW Mitra Strategis Pemerintah, Perempuan Berperan Besar Wujudkan Sulawesi Utara Maju
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, Ketua Ikatan Notaris Indonesia wilayah Sulawesi Utara Karel Butar-Butar, tim Kanwil Kemenkumham Sulut, akademisi dan notaris. (*/Mal)






