Manado-Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun memimpin rapat persiapan pelaksanaan pengawasan dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris yang ada di wilayah Sulawesi Utara.
Rapat yang di laksanakan di ruang Sitou Timou Tumou Tou, Jumat (23/06/2023) ini, sebagai implementasi penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah yang berdasarkan hasil analisa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara terhadap kuesioner PMPJ.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai hasil penilaian kuesioner PMPJ yang diisi oleh notaris. Dari 166 orang notaris, baru sebagian mengisi kuesioner. “Untuk itu, seluruh notaris di wilayah Sulut segera menyelesaikan kuesioner tersebut.” tegas Kakanwil.
Pengawasan ini direncanakan digelar pada bulan Juli 2023.
- Bupati Michael Thungari Resmikan Ruas Jalan Lesabe -Bukide Kecamatan Tabukan Selatan
- Terima Delegasi Uni Eropa di Wisma Negara Bumi Beringin, Gubernur Yulius Paparkan Ekonomi Biru Sulut
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, Ketua Ikatan Notaris Indonesia wilayah Sulawesi Utara Karel Butar-Butar, tim Kanwil Kemenkumham Sulut, akademisi dan notaris. (*/Mal)






