Minsel – Merebaknya isu terkait pengadaan sertifikat tanah di sejumlah tempat di wilayah Minahasa Selatan, membuat Kepala Kantor (Kakan) BPN Minsel Deanny Keintjem langsung angkat bicara.
Di ruang kerjanya saat sejumlah wartawan mengkonfirmasi akan hal tersebut, Selasa (7/02/23) menyampaikan bahwa tidak mungkin kami melakukan kegiatan di luar mekanisme yang ada baik dari permohonan oleh pihak pemohon sampai mengeluarkan sertifikat hak milik itu bukan hal yang gampang.
“Di BPN Minsel bukan hanya satu bidang tanah dan satu pemohon yang kami tangani, saat ini ada ribuan bidang tanah yang sementara kami upayakan untuk mendapat sertifikat hak milik”Jelasnya.
Di katakannya, menyikapi isu-isu murahan yang beredar, kami lebih ketat dalam menerima berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
“Kalaupun itu ada satu atau dua berkas yang kurang tentunya kami tidak akan menerbitkan sertifikatnya, ini masalah tanah yang tentunya sangat sensitif apalagi kalau mengatakan kami menyerobot. silakan melaporkan ke pihak berwajib kalau ada bukti,”tegas Keintjem.
Keintjem juga menambahkan bahwa apabila ada pemohon yang sudah lengkap pemberkasannya silakan datang langsung ke kantor BPN Minsel tidak menunggu lagi penyerahan secara kolektif.”Silakan saja kalau sudah diperlukan.” Terangnya. (Onal Mamoto)








