oleh

Melky Rumate Sebut Pengurusan Dokumen Bisa Via Online dan Kecamatan

Minahasa – Kabar baik dan himbauan kembali untuk masyarakat Kabupaten Minahasa dalam mengurus berkas dokumen kependudukan boleh melalui online Via What’s Up dan Pengurusan bisa di kantor kecamatan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Melky Lutfi Rumate , membenarkan Informasi tersebut saat ditemui awak media NX diruang kerjanya, Rabu (6/10/2021).

Rumate menjelaskan detailnya, Untuk pelayanan pengurusan Dokumen kependudukan di tiap kecamatan dilakukan untuk mengurangi antrean warga yang kerap menumpuk di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa.

“Sebelumnya pengurusan dokumen kependudukan hanya bisa dilakukan kantor Disdukcapil, tapi sekarang bisa dilakukan disetiap Kecamatan,” terangnya.

Ditambahnya, semua pelayanan yang sifatnya kependudukan itu bisa diproses di kecamatan, selain pengurusan KTP harus di Disdukcapil.

“ Dalam rangka Pengurusan dokumen yang bisa dilakukan di Kecamatan antara lain Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan kematian, perubahan nama, perubahan warga, perkawinan serta kartu identitas anak. Selain itu, pengurusan KTP harus di Dinas ” beber Rumate.

Lebih Lanjut dikatakan, untuk pengurusan dokumen kependudukan warga bisa langsung dilakukan dengan aparat di Desa atau pihak kecamatan tempat dia domisili.

“Setelah usai pengurusan dokumen di tempat dia tinggal, selanjutnya pihak kecamatan akan membawa berkas warga tersebut ke Dinas Dukcapil.

Setelah itu, Dinas akan memverifikasi berkas warga tersebut, kemudian akan mengembalikan ke Kecamatan,” ungkap Rumate

Selain itu, warga Minahasa yang ingin berkoordinasi pengurus dokumen kependudukan, Disdukcapil Minahasa telah menyiapkan layanan secara Online melalui nomor Whatsapp dan informasi Disdukcapil  bisa di follow melalui via medsos Facebook diharapkan warga wajib menjaga dengan sebaik-baiknya Dokumen – dokumen pentingnya agar tidak ada modus kriminal itas karena dokumen terutama KTP sangat penting. (*/Ronny)