MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memperkuat langkah pengendalian inflasi menyusul dinamika harga kebutuhan pokok yang masih menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan melalui keikutsertaan Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, dalam rapat monitoring dan evaluasi pengendalian inflasi daerah untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (27/10/2026).
Rapat berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom dan dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri III. Agenda ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi pengendalian inflasi pada 26 Oktober 2026 serta rilis data inflasi September 2026.
Undangan disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui surat Nomor 500.2.5/5109/IJ tertanggal 27 Oktober 2026. Sejumlah kepala daerah turut diundang, termasuk Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Minahasa Selatan, Wali Kota Manado, dan Wali Kota Kotamobagu.
Melalui Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Minut, Joice Katuuk, Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menurut Katuuk, perkembangan harga kebutuhan pokok berdasarkan data inflasi September 2026 menjadi perhatian serius, terutama komoditas yang memberikan andil terhadap kenaikan inflasi.
“Komoditas seperti cabai rawit masih menjadi andil terbesar dalam mendorong inflasi, baik secara bulanan (month-to-month) maupun tahunan (year-on-year),” jelas Katuuk.
Di sisi lain, sejumlah komoditas turut menahan laju inflasi, di antaranya penurunan tarif angkutan udara, bawang merah, daun bawang, dan beras.
Menghadapi dinamika harga tersebut, Pemkab Minut akan mengoptimalkan langkah pengendalian melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), termasuk pelaksanaan operasi pasar dan peningkatan produktivitas petani lokal.
Pemkab Minut juga mendorong keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) melalui Gerakan ASN Menanam sebagai upaya mendukung ketersediaan pangan dan membantu meredam gejolak harga.
“Langkah-langkah ini dilakukan agar gejolak harga pangan dapat diredam demi kesejahteraan seluruh masyarakat Minahasa Utara,” ujar Katuuk.
Evaluasi bersama Kemendagri tersebut menjadi bagian dari koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam memantau perkembangan harga serta menentukan langkah pengendalian inflasi sesuai kondisi masing-masing wilayah. (*)







