Joune Ganda Buka Suara soal 28 Rumah: Pemkab Minut Sebatas Mengusulkan, Balai yang Menentukan

oleh -1206 Dilihat

Minut-Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Minahasa Utara belum bergerak sesuai target. Dari 642 unit yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK), baru 28 rumah yang dinyatakan selesai dikerjakan hingga Kamis (8/10/2026).

Kondisi tersebut akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda.

Joune menegaskan, lambannya progres tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Sebab, sejak mekanisme program berubah, kewenangan pelaksanaan dan pengelolaan anggaran berada di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I.

Penegasan itu disampaikan Joune dalam Rapat Pendampingan Hukum antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado, Rabu (8/10/2026).

Dalam forum tersebut terungkap, untuk tahun 2026 Balai menargetkan pembangunan dan rehabilitasi 10.800 unit rumah melalui program BSPS di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Jika digabung dengan program perumahan lainnya, totalnya mencapai sekitar 14.000 unit.

Besaran bantuan untuk setiap rumah ditetapkan Rp20 juta.

Khusus Minahasa Utara, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) sebelumnya mengajukan 2.978 usulan calon penerima.

Namun setelah melalui proses verifikasi oleh Balai dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, hanya 1.213 usulan yang dinyatakan lolos verifikasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 642 unit telah diterbitkan SK. Tetapi realisasi fisiknya hingga saat ini baru mencapai 28 rumah.

Joune pun meminta persoalan kewenangan dalam program tersebut dilihat secara jelas.

“Jadi perlu saya tegaskan bahwa untuk pekerjaan bedah rumah yang dilaksanakan oleh balai, maka penanggung jawab sepenuhnya adalah balai,” tegas Joune.

Menurutnya, peran Pemkab Minut melalui Dinas Perkim berhenti pada tahap pengusulan. Setelah usulan dimasukkan melalui aplikasi, proses verifikasi dilakukan oleh Balai.

“Tugas dan tanggung jawab dari pemerintah kabupaten melalui Dinas Perkim adalah mengajukan usulan. Setelah usulan diajukan melalui aplikasi, maka verifikasi dilakukan oleh balai sendiri. Tidak ada intervensi dari pemerintah kabupaten,” lanjutnya.

Joune juga menyoroti tantangan geografis yang dihadapi dalam pelaksanaan program, khususnya untuk wilayah kepulauan.

Ia mengaku cukup prihatin ketika persoalan wilayah kepulauan, seperti Sitaro, muncul dalam pembahasan. Sebab, biaya pengangkutan material menuju wilayah kepulauan jauh lebih tinggi, sementara besaran bantuan tetap Rp20 juta per rumah.

Persoalan tersebut, menurut Joune, menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan program.

Ia menjelaskan, pola pelaksanaan BSPS saat ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Jika sebelumnya anggaran disalurkan melalui pemerintah daerah sehingga pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemkab, kini pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh Balai.

“Yang menentukan mana yang lolos, mana yang tidak, itu juga dari balai. Batasan kami hanya sampai mengusulkan,” kata Joune.

Selain persoalan kewenangan dan kondisi geografis, Joune turut menyoroti persyaratan administrasi calon penerima yang dinilai tidak mudah dipenuhi masyarakat.

Menurutnya, terdapat perubahan ketentuan terkait status penguasaan tanah. Jika sebelumnya persyaratan lebih menekankan kepemilikan hak milik, kini terdapat opsi alas hak lainnya. Namun, perubahan tersebut tetap membutuhkan proses administrasi yang tidak selalu bisa dipenuhi warga dalam waktu singkat.

Dengan kondisi tersebut, Joune berharap lambannya realisasi tidak menimbulkan persepsi bahwa Pemkab Minut tidak mendukung program pemerintah pusat.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap menjalankan tugasnya dengan mengajukan usulan masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan.

Di sisi lain, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I mengakui pelaksanaan program menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.

Balai tersebut tidak hanya menangani Sulawesi Utara, tetapi juga memiliki wilayah kerja hingga Maluku Utara dan Gorontalo.

Keterbatasan personel tersebut menjadi salah satu faktor yang diakui perlu diperhatikan dalam mengejar progres program.

Persoalan biaya distribusi material ke wilayah kepulauan juga disebut menjadi bahan kajian pemerintah pusat untuk pelaksanaan program pada tahun berikutnya.

Dengan target ribuan unit dan nilai bantuan Rp20 juta per rumah, percepatan realisasi kini menjadi pekerjaan penting agar program bedah rumah benar-benar dirasakan masyarakat yang telah masuk dalam daftar penerima.

Terlebih, di Minahasa Utara, dari 642 unit yang telah memiliki SK, baru 28 unit yang selesai dikerjakan hingga saat ini. (T3)

No More Posts Available.

No more pages to load.