Kotamobagu-Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu mengalami penyesuaian selama Ramadan 2026. Durasi kerja dipangkas, namun pelayanan publik tetap wajib berjalan maksimal.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor, menyatakan bahwa penyesuaian jam kerja ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
“Edaran resmi dari pemerintah daerah belum diterbitkan, tapi pola pengaturannya tidak akan keluar dari koridor aturan pusat,” katanya.
Selama Ramadan, ASN tetap menjalankan sistem lima hari kerja dengan total 32 jam 30 menit per minggu. Jam masuk umumnya dimulai pukul 08.00 hingga sekitar pukul 15.00-15.30 untuk Senin sampai Kamis, sementara hari Jumat disesuaikan dengan waktu ibadah.
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dan KPK Jadikan Sulut, Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
Deevy tekankan, pengurangan jam kerja bukan berarti pengurangan kinerja.
“Seluruh perangkat daerah diminta menata sistem kerja bergilir agar pelayanan administrasi, perizinan, kesehatan, hingga layanan dasar masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Pemkot Kotamobagu pastikan kedisiplinan ASN tetap menjadi prioritas, dan setiap bentuk kelalaian pelayanan akan menjadi bahan evaluasi. *






