Manado-Masalah izin operasional rumah sakit Pratama di kecamatan Damau,Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal ini kemudian diklarifikasi Pemerintah Kabupaten Talaud melalui Pjs Bupati, Fransiscus Manumpil. Dia yang juga Asisten III setdaprov Sulut menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kewenangannya memberikan izin untuk rumah sakit tipe B.
“(Rumah Sakit) Tipe B di Provinsi Sulawesi Utara ada tiga, rumah sakit ODSK, rumah sakit Sentra Medika, dan rumah sakit Siloam,” jelasnya.
Sementara untuk Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan izin operasional untuk rumah sakit tipe C, termasuk rumah sakit Pratama.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
“Karena itu kewenangan memberikan izin operasional adalah Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Talaud,” ungkap Manumpil.
Hal ini sekaligus meluruskan informasi keliru di media sosial. Dimana mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) dalam video yang beredar mengatakan bahwa izin operasional rumah sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kemudian diproses di Kementerian Kesehatan.
Pernyataan ini akhirnya terbantahkan dengan penjelasan resmi Pjs Bupati Fransiscus Manumpil. Terkait ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5 yang berbunyi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Redaksi)








