Jakarta, – Setelah pengucapan sumpah jabatan dua Anggota BPK baru untuk masa jabatan 2026-2031 pada 3 November 2026 di Mahkamah Agung, pada hari yang sama telah dilakukan Sidang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sidang BPK tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota BPK dan diselenggarakan dengan mekanisme musyawarah dengan mufakat. Sidang BPK adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPK.
Berdasarkan Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, ditetapkan Isma Yatun sebagai Ketua BPK, Budi Prijono sebagai Wakil Ketua BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I BPK, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II BPK, Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota III BPK, Khaidir Abdurrahman sebagai Anggota IV BPK, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V BPK, dan Akhsanul Khaq sebagai Anggota VII BPK. Keputusan ini berlaku sejak 3 November 2026.
Dalam Sidang BPK tersebut juga menyepakati bahwa selain sebagai Ketua BPK, Isma Yatun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI BPK, sehubungan dengan Anggota VI sebelumnya yaitu Fathan Subchi meninggal dunia pada 25 Oktober 2026. Kesepakatan ini ditetapkan dalam Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.
Pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK ditetapkan sesuai dengan Tata Kerja BPK yang diatur melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK. (nav)






