Minsel – Hukum Tua Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minsel, Rabu (26/01) siang.
Tipidkor Polres Minsel juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa aparat desa.
“Hari ini kami telah melakukan pemerikasaan, mengambil keterangan kepada Hukum tua Teep Trans bersama beberapa perangkat desa, terkait dengan laporan penggunaan Dana desa (dandes) untuk pernyetaan modal desa,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa.
Lanjutnya, pemeriksaan Hukum tua dan aparat desa baru sebatas saksi. Kendati demikian, proses pemeriksaan hukum tua dan aparat desa akan bertahap.
- Kondisi Kelistrikan dan Upaya Penguatan Sistem Kelistrikan di Pulau Bunaken
- Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan, Untuk Pertamina Demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional
- Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Untuk Memberikan Kepastian kepada Masyarakat
“Hukum tua dan aparat desa diperiksa hari ini sebatas saksi. Nanti kita lihat seperti apa perkembangannya,” tutupnya. (QQ)






