Bitung, Redaksisulut – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, didampingi Sekretaris Daerah Ir.Ign Rudy Theno ST.MT menerima hasil kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kota Bitung dari Ombudsman di lantai 4 kantor Wali Kota. Selasa, (14/2/2023).
Dalam kesempatan, Kepala Perwakilan Ombudsman Suluwasi Utara, Melani Fransiska Limpar. SH.MH menyampaikan bahwa metode yang kami gunakan dalam penilaian tahun 2022 terdapat 4 dimensi dan fariabel penilaian.
“Pertama, Input : kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, kedua proses : yaitu terkait standar pelayanan, ketiga Output : kami mengambil 30 responden masyarakat pengguna layanan yang ada di Kota Bitung dan keempat Demensi pengaduan yaitu pengelolaan pengaduan”. Katanya seraya menyampaikan bahwa, adapun penilaian standar pelayanan publik yang di lakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan pemerintahan kota bitung memperole hasil yaitu, Nilai : 63.36 (Zona Kuning), Kategory : C (kualitas sedang).
Sementara itu Wakil Wali Kota dalam kesempatan juga menyampaikan terimakasih atas semua saran yang di berikan oleh Ombudsman untuk kami Pemerintah Kota Bitung.
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
“Ini Yang harus kita lakukan karna itu juga merupakan satu kewajiban Kami sebagai Pemerintah untuk memenuhi standar pelayan publik serta sarana prasarana yang baik dan lebih lengkap. Kami akan memperhatika nilai-nilainya. Semoga kedapan kita dapat merai hasil yang maksimal”. Kata Hengky.
Turut hadir dalam kegiatan, Tim dari Ombudsman, para KPD dan Tim pelayan publik. (*/Wesly)








