Bitung, Redaksisulut – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, didampingi Sekretaris Daerah Ir.Ign Rudy Theno ST.MT menerima hasil kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kota Bitung dari Ombudsman di lantai 4 kantor Wali Kota. Selasa, (14/2/2023).
Dalam kesempatan, Kepala Perwakilan Ombudsman Suluwasi Utara, Melani Fransiska Limpar. SH.MH menyampaikan bahwa metode yang kami gunakan dalam penilaian tahun 2022 terdapat 4 dimensi dan fariabel penilaian.
“Pertama, Input : kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, kedua proses : yaitu terkait standar pelayanan, ketiga Output : kami mengambil 30 responden masyarakat pengguna layanan yang ada di Kota Bitung dan keempat Demensi pengaduan yaitu pengelolaan pengaduan”. Katanya seraya menyampaikan bahwa, adapun penilaian standar pelayanan publik yang di lakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan pemerintahan kota bitung memperole hasil yaitu, Nilai : 63.36 (Zona Kuning), Kategory : C (kualitas sedang).
Sementara itu Wakil Wali Kota dalam kesempatan juga menyampaikan terimakasih atas semua saran yang di berikan oleh Ombudsman untuk kami Pemerintah Kota Bitung.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
“Ini Yang harus kita lakukan karna itu juga merupakan satu kewajiban Kami sebagai Pemerintah untuk memenuhi standar pelayan publik serta sarana prasarana yang baik dan lebih lengkap. Kami akan memperhatika nilai-nilainya. Semoga kedapan kita dapat merai hasil yang maksimal”. Kata Hengky.
Turut hadir dalam kegiatan, Tim dari Ombudsman, para KPD dan Tim pelayan publik. (*/Wesly)







