Po’ona-PT Oddell Indonesia menggelar sosialisasi, terkait rencana kegiatan operasional penambangan mereka di Desa Po’ona Kecamatan Lembo Raya, bersama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat Desa Po’ona, di Balai Desa Po’ona, Rabu (21/10/2026) pagi.
Hadir dalam kegiatan itu, Staf Khusus Bupati Morut, Drs Viktor A Tamehi, Kabid Kajian Lingkungan Hidup DLHD Morut, Sigit SSos MM, Camat Lembo Raya, Ansar SSos, Danramil 1311- 04 Lembo, Kapten Inf Silas Eban, Mewakili Kapolsek Lembo, Nergon Barry, Manager Landcom & Eksternal PT Odeell Indonesia, Devi Eko Herdianto, KTT PT Oddell Indonesia, Pandji Persada, dan sejumlah Manajemen PT Oddell Indonesia, Kades Po’ona, Harnol Kristian Ndeusu, Ketua BPD Po’ona, Hengky Bamba, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh pemuda Po’ona, serta ratusan masyarakat Po’ona.
Pada sosialisasi dan musyawarah desa tersebut, Pemdes dan masyarakat Desa Po’ona menyetujui rencana penambangan PT Oddell Indonesia, dengan memutuskan beberapa hal :
1.Pihak perusahaan menyanggupi permintaan masyarakat yang tertuang dalam berita acara tanggal 11 Oktober 2026, dan hal- hal yang tidak termuat dalam berita acara tersebut akan dilakukan kesepakatan lanjutan antara pihak perusahaan dan masyarakat Desa, kecuali point 10 akan dikoordinasikan kembali dengan pihak managemen PT Oddell Indonesia.
2.Masyarakat Desa Po’ona menyetujui uji coba kegiatan hauling yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2026.
Berikut hasil kesepakatan masyarakat Desa Po’ona yang tertuang dalam berita acara tertanggal 11 Oktober 2026, sebagai permintaan kepada pihak PT Oddell Indonesia :
1.Setiap tenaga kerja yang dibutuhkan oleh PT Oddell Indonesia harus memprioritaskan warga Desa Po’ona, dan wajib memiliki rekomendasi dari Desa Po’ona.
2.Perekrutan tenaga kerja yang bekerja di PT Oddell Indonesia melalui Pemerintah Desa, dan pihak perusahaan harus melindungi setiap karyawan dalam BPJS.
3.Pihak PT Oddell Indonesia wajib mengantisipasi segala kemungkinan negatif yang bisa berdampak langsung bagi masyarakat Desa, terutama debu dan resiko banjir.
4.Pihak PT Oddell Indonesia wajib membuat drainase untuk mengantisipasi musim penghujan dan jalur pembuangan tidak merugikan masyarakat.
5.Pihak perusahaan wajib bertanggung jawab atas segala bentuk apapun kerusakan lingkungan, kerusakan rumah warga, bahkan dampak kesehatan warga, dan dampak- dampak negatif dibdalam Desa karena adanya aktifitas pertambangan.
6.Apabila terjadi banjir akibat adanya aktifitas pertambangan, maka semua yang terdampak wajib menjadi tanggung jawab pihak PT Oddell Indonesia, dan wajib dilakukan kompensasi atau ganti rugi.
7.Jika terjadi pencemaran lingkungan, pencemaran sarana air bersih, pencemaran air dan kerusakan sarana irigasi sumber pertanian warga, wajib menjadi tanggung jawab pihak perusahaan dan wajib dilakukan kompensasi atau ganti rugi.
8.Setiap kontraktor yang bekerjasama dengan PT Oddell Indonesia wajib berkontribusi di Desa Po’ona.
9.PT Oddell Indonesia tidak boleh menutup diri untuk setiap kontraktor, baik lokal dan kontraktor baru yang memenuhi kriteria pertambangan.
10.Pihak perusahaan wajib menyediakan sarana kendaraan sekolah bagi yang bersekolah di Beteleme untuk mengantisipasi segala kemungkinan akibat penggunaan jalan negara saat kegiatan hauling.
11.CSR wajib diberikan kepada Desa Po’ona.
12.PT Oddell Indonesia wajib melakukan program pemberdayaan di Desa Po’ona, mencakup pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi warga, sosial dan budaya, kelembagaan dan komunitas Desa, serta infrastruktur dalam Desa.
13.Revegatasi dan reklamasi lahan pasca tambang wajib dilakukan oleh pihak perusahaan.
14.Hal- hal yang tidak termuat dalam kesepakatan saat ini, akan dilakukan kesepakatan lanjutan antara pihak perusahaan dan masyarakat Desa.
” Pada prinsipnya apa yang menjadi permintaan masyarakat tersebut kita setujui. Hanya saja, untuk point 10 kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan managemen Pusat PT Oddell Indonesia, ” ujar Manager Lancom & Eksternal PT Oddell Indonesia, Devi Eko Herdianto.
Ia juga menjelaskan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan perizinan maupun persyaratan yang berkaitan erat dengan kegiatan produksi penambangan sudah lengkap, dan tidak ada kendala.
” Terima kasih buat dukungan dari seluruh masyarakat Po’ona, sehingga PT Oddell Indonesia sudah bisa memulai uji coba kegiatan hauling pada 22 Oktober 2026. Kami pastikan PT Oddell Indonesia akan melaksanakan aktifitas pertambangan yang ramah lingkungan dan taat pada koridor aturan yang berlaku, ” tandas Devi sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Kades Po’ona, Harnol Kristian Ndeusu, menegaskan, bahwa sebelumnya mereka telah melakukan musyawarah pada 11 Oktober 2026, dan menyepakati 14 point sebagai permintaan kepada pihak PT Oddell Indonesia, yang wajib untuk di implementasikan dengan baik.
” Dengan disepakatinya permintaan masyarakat Desa Po’ona melalui sosialisasi dan musyawarah bersama, kami menyetujui uji coba kegiatan hauling PT Oddell Indonesia, ” tukas Kades Po’ona. (NAL)





