Sahrul Setiawan
Manado – Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado dari jalur perseorangan, dr Franky Kambey dan dr Daud Kirojan tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020 akan datang. Tertundanya paslon dari jalur perseorangan mengikuti kontestasi, berdasarkan pleno hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Senin, (21/07/2020), syarat dukungan paslon tak memenuhi syarat.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan menjelaskan bahwa, dukungan kepada paslon tersebut sekitar 9.552 e-KTP, yang seharusnya syarat dukungan 30.885 e-KTP.
“Ada kekurangan sekitar 21.363 e-KTP sebagai syarat dukungan dari jalur perseorangan, sehingga paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tapi, paslon dr Franky Kambey dan dr Daud Kirojan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan tersebut hingga Senin, 27 Juli 2020 akan datang,” terangnya.
Mantan aktifis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini mengatakan, untuk syarat sebaran dukungan yang berasal dari 11 kecamatan di Kota Manado, telah dipenuhi oleh paslon tersebut.
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
“Paslon dr Franky Kambey dan dr Daud Kirojan masih ada kekurangan sekitar 21.363 e-KTP. Sesuai aturan kekurangan dari syarat dukungan usai diplenokan dikalikan dua, jadi total yang harus dimasukan saat perbaikan berjumlah 42.726 e-KTP,” ujar Sahrul menambahkan bahwa KPU menunggu perbaikan dari paslon tersebut dari tanggal 25-27 Juli 2020. (*)





