Sitaro-Pemerintah Kabupaten Sitaro memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi PNS untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026 segera direalisasikan.Hal tersebut menyusul rampungnya proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sitaro, Ir. Novia Tamaka, saat berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (03/02/2026).
“Proses harmonisasi Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai sudah selesai. Tahapan selanjutnya adalah penetapan Perbup dan proses administrasi pencairan TTP Desember 2025 dan Januari 2026,” ujar Novia Tamaka.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PNS sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
- Hadiri RDP Bersama DPD RI, Gubernur Yulius Tegaskan Penyelesaian HGU PT Ratatotok Harus Pro-Rakyat dan Pro-Ekonomi
- Hiswana Migas Sulut Gandeng Pertamina, BRI, BI dan Danantara Percepat Digitalisasi Distribusi Energi
Dengan selesainya harmonisasi tersebut, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro diharapkan dapat segera menikmati pembayaran TTP dalam waktu dekat. *








