Manado-Akhirnya, setelah disepakati oleh lima Fraksi di DPRD, dan melalui proses yang panjang dan berliku Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2044, akan segera di sahkan hari ini, melalui Rapat Paripurna.
Keputusan tersebut didapat dalam rapat finalisasi bersama oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lima fraksi yang ada di DPRD Sulut, diantaranya fraksi PDI-P, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra,
Dalam keputusan bersana tersebut disepakati bahwa Ranperda RTRW 2026-2044 segera ditetapkan hari ini Selasa (24/2/2026).
Ranperda RTRW bukan sebatas dokumen, ajan tetapi merupakan acuan yang akan menyelaraskan proyek-proyek strategis nasional dengan karskteristik dsn kebutuhan daerah.
- Gerak Cepat Pemprov Sulut Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Soputan, Lintas Instansi Dikerahkan
- Joune Ganda Jadikan Disiplin Polisi Cilik sebagai Cermin Kinerja ASN pada Parade HUT RI ke-81
- Reses Irene Golda Pinontoan Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Mendorong Pembangunan Kota Manado
Dengan adanya Ranperda RTRW, Sulut akan memiliki fondasi tata ruang yang jelas, dan terukur serta berkelanjutan guna menghadappi tantangan global serta dampak perubahan iklim. (*JM)








