Manado-Akhirnya, setelah disepakati oleh lima Fraksi di DPRD, dan melalui proses yang panjang dan berliku Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2044, akan segera di sahkan hari ini, melalui Rapat Paripurna.
Keputusan tersebut didapat dalam rapat finalisasi bersama oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lima fraksi yang ada di DPRD Sulut, diantaranya fraksi PDI-P, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra,
Dalam keputusan bersana tersebut disepakati bahwa Ranperda RTRW 2026-2044 segera ditetapkan hari ini Selasa (24/2/2026).
Ranperda RTRW bukan sebatas dokumen, ajan tetapi merupakan acuan yang akan menyelaraskan proyek-proyek strategis nasional dengan karskteristik dsn kebutuhan daerah.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Dengan adanya Ranperda RTRW, Sulut akan memiliki fondasi tata ruang yang jelas, dan terukur serta berkelanjutan guna menghadappi tantangan global serta dampak perubahan iklim. (*JM)








