Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman

oleh -286 Dilihat
Universitas Negeri Gorontalo (Foto Istimewa)

Gorontalo-Berita yang dilansir Redaksisulut.com, menyajikan narasi tunggal dari mahasiswa pelapor terkait proses ujian hasil penelitian dan penyelesaian studi, serta pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo,berjudul “‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman” (https://redaksisulut.com/biar-gubernurdiduga-diintimidasi-mahasiswa-komunikasi-ung-pilih-seret-kajur-ke-ombudsman/), edisi tanggal 14 Juli 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo memberikan klarifikasi dan hak jawab berdasarkan rekaman fakta dan dokumen administratif sebagai berikut.

1. Terkait pernyataan bahwa mahasiswa dinyatakan tidak lulus pada Ujian Hasil Penelitian tanggal 5 Juni 2026: benar bahwa mahasiswa direkomendasikan belum lulus dan diminta melaksanakan ujian ulang. Namun perlu diluruskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil penilaian forum ujian oleh Tim Penguji (Ibu Siti Mayasari Pakaya selaku Penguji 1 dan Bapak Akram Mursalim selaku Penguji 2) yang menilai performa dan kesiapan substansi penelitian mahasiswa, bukan keputusan sepihak Ketua Jurusan.

2. Terkait izin mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Palu pascaujian: benar izin tersebut diberikan oleh Pembimbing II. Namun izin itu disertai peringatan tegas agar mahasiswa menimbang konsekuensi keterlambatan studi, sebagaimana disampaikan langsung: “Kau yang tentukan pilihanmu nak, apa tetap ikut lomba atau menyelesaikan studimu.” Pernyataan ini merupakan peringatan, bukan pelarangan sebagaimana kesan yang ditimbulkan oleh pemberitaan.

3. Terkait kesan bahwa proses bimbingan revisi “ditolak” oleh Ketua Jurusan karena alasan waktu telah berakhir: fakta administratif Jurusan mencatat bahwa mahasiswa menjanjikan akan melakukan bimbingan revisi pada 9 Juni 2026, namun hingga 11 Juni 2026 mahasiswa tidak pernah hadir dan tidak memberikan kabar, meskipun operator jurusan telah melaporkan bahwa mahasiswa sudah dalam perjalanan pulang. Kesimpulan bahwa waktu yang tersisa tidak lagi mencukupi untuk proses revisi, ujian ulang, dan ujian skripsi sebelum batas akhir penginputan Berita Acara Yudisium (19 Juni 2026) diambil dalam rapat koordinasi terbatas pada 12 Juni 2026 yang dihadiri Ketua Jurusan, Pembimbing I, Tim Penguji, dan Wakil Dekan I-bukan keputusan personal Ketua Jurusan semata.

4. Terkait proses lanjutan pada 13–17 Juni 2026: benar bahwa Pembimbing I dan kedua penguji menyatakan bersedia melanjutkan proses ujian mahasiswa. Sebagai bentuk menjaga objektivitas, Ketua Jurusan yang saat itu juga menjabat Pembimbing II bahkan mengundurkan diri sebagai pembimbing pada 15 Juni 2026 agar tidak ada asumsi personal yang memengaruhi proses, dan menunjuk pembimbing pengganti. Pihak Dekanat melalui Wakil Dekan I turut memfasilitasi ujian darurat pada 17 Juni 2026 dengan syarat teknis sederhana, yaitu penyediaan 4 (empat) rangkap berkas ujian yang telah dijilid pada hari yang sama. Mahasiswa yang bersangkutan sendiri menyampaikan kepada operator dan tenaga admin jurusan bahwa dirinya tidak sanggup memenuhi syarat tersebut pada waktu yang ditentukan. Kegagalan teknis inilah bukan keputusan sepihak Ketua Jurusan yang menjadi sebab lembar persetujuan tidak ditandatangani dan ujian tidak dapat dijadwalkan kembali.

5. Terkait dugaan perlakuan diskriminatif sehubungan Surat Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor 2869/UN47.1/KM.00.02/2026 dan pelaksanaan ujian bagi mahasiswa angkatan lain pada 9 Juli 2026: perlu diluruskan bahwa ketentuan perpanjangan dalam surat tersebut tidak dapat diterapkan pada Program Studi Ilmu Komunikasi karena program studi telah memasuki penyelenggaraan Semester Antara sejak berakhirnya Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, sehingga tahapan akademik Semester Genap tidak dapat dibuka kembali di luar mekanisme yang berlaku — demi menjaga validitas data pada Sistem Informasi Akademik (SIAT) dan pelaporan PDDikti. Adapun pelaksanaan Ujian Proposal/Hasil/Skripsi pada 9 Juli 2026 dan sesudahnya merujuk pada kebijakan lain yang telah ditetapkan sejak awal semester, yaitu Berita Acara Rapat Akademik Internal Jurusan Nomor 24/UN47.B2.5/ILKOM/AK/2026 tanggal 6 Januari 2026, yang berlaku bagi mahasiswa yang secara akademik dan administratif belum melewati batas maksimal masa studi 14 semester sesuai Peraturan Rektor UNG Nomor 2 Tahun 2020. Kedua kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan konteks masa studi yang berbeda, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai perlakuan diskriminatif terhadap mahasiswa yang bersangkutan.

6. Terkait keputusan akhir atas status studi mahasiswa: keputusan bahwa mahasiswa angkatan 2019 tidak dapat melanjutkan proses penyelesaian studi ditegaskan melalui surat penjelasan Wakil Rektor Bidang Akademik tertanggal 14 Juli 2026, dengan merujuk pada Peraturan Rektor UNG Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang batas maksimal masa studi Program Sarjana selama 14 (empat belas) semester. Sebagai solusi administratif, Universitas telah menawarkan opsi bagi mahasiswa untuk mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain sebelum dimulainya Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.

7. Terkait keberimbangan pemberitaan: redaksi Redaksisulut.com sendiri menyatakan pada bagian akhir artikel bahwa “hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Jurusan Ilmu Komunikasi belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemberitaan disusun tanpa upaya konfirmasi (cover both sides) kepada pihak Jurusan Ilmu Komunikasi UNG selaku pihak yang secara langsung disebut dan dituding dalam artikel, sehingga berpotensi tidak sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai keberimbangan dan itikad baik dalam pemberitaan.

8. Kami meminta redaksi Redaksisulut.com untuk menerbitkan hak jawab ini secara utuh sebagai bentuk profesionalitas media siber dan pers yang bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.*

Sumber: Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo

No More Posts Available.

No more pages to load.