Sulut-Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara digelar untuk mendengarkan penjelasan dan pendapat Pemerintah Provinsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang merupakan usul prakarsa dari DPRD Sulut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua DPRD Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, serta dihadiri oleh anggota dewan dan perangkat daerah terkait.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, menyampaikan pendapat pemerintah daerah sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap proses pembahasan Ranperda tersebut. Gubernur menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum dalam menjamin pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara terpadu, terarah, dan berkelanjutan.
Penyusunan Ranperda ini didasari oleh tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara. Data menunjukkan periode 2021–2025 tercatat tidak kurang dari 4.372 korban. Angka yang terus meningkat ini membutuhkan penanganan yang lebih serius, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui payung hukum yang kuat.
Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Vionita Kuera, dalam laporannya menyatakan bahwa Ranperda ini disusun dengan landasan filosofi, sosiologi, dan yuridis yang kuat, mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejalan dengan Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulut 2025–2029.
Ranperda ini nantinya akan mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, hingga pemberdayaan korban secara menyeluruh dan terkoordinasi lintas instansi. DPRD Sulut berharap setelah disahkan nanti, Perda ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Proses pembahasan selanjutnya akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan lembaga non-pemerintah, guna memastikan substansi perda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara. *






