Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengambilan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulut.
Rapat paripura tersebut turut di hadiri Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, Forkopimda Sulut,Sekprov Steve Kepel serta Ketua KPU Sulut.
Dalam sambutannya Wagub Kandouw mengingatkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) anggota dewan wajib dilakukan, terlebih dalam memperjuangkan aspirasi dari konstituen.
“Anggota DPRD harus mampu menyuarakan aspirasi masyarakat.” Ujar Wagub Kandouw.
Wagub Kandouw menyampaikan dua anggota DPRD Sulut yang baru dapat secepatnya beradaptasi. Mantan Ketua DPRD Sulut ini berharap, keduanya bisa menjadi mitra pemerintah Provinsi Sulut.
“Saya pribadi mengucapkan selamat kepada Resa Waworuntu dan Meyke Lavarence yang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sulut,” ujarnya.
Diketahui, Dua legislator Sulut yang baru dilantik tersebut yakni Resa Waworuntu dari PDI-Perjuangan dan Meyke Lavarence dari Partai Golkar.
Resa Waworuntu adalah PAW Almarhum Fanny Legoh dan Meyke Lavarence PAW dari Almarhum Winsulangi Salindeho, Periode 2019–2024.
Resa Waworuntu kini menjabat sebagai anggota Komisi IV, dan Meyke Lavarence sebagai anggota Komisi 1 dan Bapemperda. (J.Mo*)







