Korowou – Kasus pencurian buah kelapa sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang dilakukan Gusman murni pidana dan bukan kriminalisasi terhadap petani sawit seperti yang dituduhkan kepada pihak Polres Morowali Utara.
Kasat Reskrim Polres Morowali Utara Iptu La Sida SH,MH, membantah sejumlah isu yang beredar terkait tudingan bahwa pihak Polisi memihak kepada perusahaan perkebunan sawit PT ANA. Kenyataannya bukan seperti tudingan tersebut, sebab kasus ini murni pidana pencurian.
“Kasus ini bukan kriminalisasi, kami menindaklanjuti laporan kasus pencurian semata,” ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Polres Morowali Utara menindaklanjuti laporan pencurian sawit tersebut lantaran sudah meresahkan pihak PT ANA dan ratusan karyawan yang menjadi pekerjanya. “Adapun buah Sawit yang telah diambil sebanyak 4.600 Kg dengan harga sawit saat itu adalah Rp.2000,- / Kg. Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT ANA adalah Rp.9.200.000,-,” terang La Sida.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT ANA tersebut terjadi di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara pada hari Kamis tanggal 20 Mei tahun 2021 lalu.
“Sehubungan dengan tindak pidana pencurian tersebut saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka, serta telah melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) dan saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya menyerahkan berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale,” jelasnya.
Gusman terancam Pidana 5 atau 7 tahun akibat diduga melanggar ketentuan Pasal Pasal 363 ayat 1 Ke-4 Subsisider Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana. “Tersangka saat ini sedang ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” tukasnya. (Van/John)








