Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulawesi Utara, Mustarin Humagi. (Foto: Istimewa)
SULUT – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menemukan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ada warga mencoblos mewakili istrinya sambil melakukan video call atau panggilan video.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Sulut Mustarin Humagi mengatakan bahwa selain rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dua TPS, pihaknya juga tengah mengkaji dugaan pelanggaran Pidana Pemilu di salah satu TPS di Boltim.
“Kasusnya yakni, ada seorang pemilih menggunakan hak pilih Istrinya yang berhalangan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Berbekal video call, KPPS izinkan mencoblos. Jajaran kami di lapangan sudah keberatan, tapi pemilih tersebut tetap dilayani. Sehingga hal ini menurut kami bertentangan dengan asas pemilu, yakni langsung,” tegasnya, Sabtu (12/12/2020).
Mustarin menambahkan bahwa elain TPS di Kota Kotamobagu dan Kota Bitung yang akan melalukan PSU hari ini, pihaknya juga menerima laporan masuk adanya pelanggaran di TPS Minut, Minahasa, Bitung, Boltim.
- Joune Ganda : LTF Harus Tinggalkan Dampak, Bukan Sekadar Ramai Saat Festival
- Festival Koor Manado 2026 Resmi Diluncurkan, Wawali Richard Sualang: Optimalkan Potensi Manado Sebagai Kota Kreatif
- Buka Akses dan Tumbuhkan Ekonomi Desa Ambara: PLN UP3 Gorontalo Salurkan Bantuan Pembangunan Jalan Usaha Tani
”Namun untuk 4 titik dugaan pelanggaran ini belum bisa kami publikasikan karena masih dalam penyelidikan. Saat ini Bawaslu Sulut sedang menunggu laporan dari Bawaslu Kabupaten Kota terkait sejumlah pelanggaran Pilkada,” pungkasnya.
Diketahui, ada Dua TPS yang akan melakukan PSU khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut hari ini. Kedua TPS tersebut yakni TPS 03 Moyag Tampoan, dimana terdapat 2 orang pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih di TPS tersebut menggunakan hak pilih tanpa formulir pindah memilih.
Sedangkan di TPS 01 duasaudara terdapat 8 pemilih terdaftar dalam DPT Pilgub di luar kota Bitung tanpa Form A5 diberikan kesempatan memilih untuk Pilgub. Kepastian digelarnya PSU setelah KPU Kotamobagu dan Kota Bitung melaksanakan pleno dan menerbitkan SK penetapan PSU. (***)






