Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk membayar pajak tepat waktu.
“Saya tadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak lewat e-filing. Jadi mari teman-teman pejabat dan semua masyarakat Gorontalo yang sudah memiliki NPWP, maka wajib mengikuti langkah saya membayar pajak pribadi,” kata Rusli usai melaporkan pajak pribadinya bersama dengan tim dari Kantor Pajak Pratama Gorontalo, bertempat di Rujab Gubernur.Senin (1/3/2021).
Dikatakan, di era digital sekarang ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak tahunannya. Cukup melalui gawai masing-masing dengan mengakses aplikasi e-filling.
“Dengan e-filing, lapor dimana saja kapan saja, semakin mudah. Tidak perlu ke kantor pajak. Jadi segera lapor pajak, karena pajak kuat, Indonesia maju,” ungkapnya, seperti dilansir redaksisulut.com grup siberindo.co.
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
- Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Peran DWP Provinsi Sulut Sebagai Penyangga Kinerja ASN dan Mitra Kerja Pemerintah
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo Suyono. Menurutnya tahun ini KPP Gorontalo penyampaian laporan SPT termasuk tinggi walaupun masih pandemi.
Karena segala macam cara sudah dilakukan oleh direktorat pajak, termasuk menggunakan sistem e-filing.
“Kalau di Gorontalo laporan pajak kita termasuk bagus di masa pandemi ini. Secara statistik yang melapor SPT sudah hampir mendekati 30 ribu. Tapi waktunya kan masih panjang, nanti sampai tanggal 31 Maret 2021, mudah-mudahan nanti tercapai semua,” tutupnya. (*/red)








