Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey Mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dirangkaikan dengan Menyerahkan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 di Halaman Parkir PT. Pos Indonesia Wilayah Sulut, Senin (28/11/2022).
Gubernur Olly mengumumkan UMP Sulut tahun 2023 naik 5,42 persen, yaitu sebesar Rp. 3.485.000,- dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.310.723,-.
Penetapan kenaikan UMP ini diputuskan berdasarkan kondisi perekonomian di Sulut yang baik, dimana investasi di Sulut yang kondusif.
“Saya berharap dengan adanya kenaikan ini, pekerja harus bekerja lebih efektif, dan pengusaha mengikuti peraturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang, pemerintah mengawasi investasinya,” ujar Gubernur Olly.
- Kementerian ATR/BPN, KPK, Dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama, Upaya Pencegahan Korupsi Serta Penguatan Ekonomi Daerah
- Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan
- Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Selain itu, Gubernur Olly menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.
“Urusan pengawasan pelaksanaan UMP dan pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulut,” sambungnya.
Lebih jauh, Gubernur Olly menjelaskan, diharapkan UMP 2023 ditetapkan oleh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan tersebut dan bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayar upah kepada pekerja.
Diketahui, kajian UMP sebelumnya dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah.
Selanjutnya, Gubernur Olly menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja secara simbolis kepada Kadisnakertrans Sulut Erni Tumundo dan kepada pekerja. BSU yang diserahkan dengan total nilai Rp 175.342.200.000 Miliar, diperuntukan bagi 292.237 pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3.5 juta.
Bantuan subsidi upah yang diterima pekerja sebesar Rp. 600 ribu per orang.
Sementara itu, Kadisnaker Sulut Erny Tumundo menyampaikan program ini sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut. Bantuan BSU ini disalurkan melalui Bank Himbara. Dan penyaluran terakhir di kantor Pos untuk pekerja yang tidak memiliki nomor rekening.
Turut hadir, Asisten I Setdaprov. Sulut Denny Manggala, Kepala Disnakertrans Sulut Erni Tumundo, Kepala Disperindag Sulut Daniel Mewengkang dan Dewan Pengupahan Sulut. (*/J/Mo)








