Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE
Sulut – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan status siaga darurat penanganan bencana non alam virus corona atau covid-19 di Sulut.
Status ini berlangsung selama 75 hari terhitung mulai 16 Maret sampai 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Kebijakan yang dikeluarkan melalui SK Gubernur No. 97 tahun 2020 ini mengacu pada pernyataan juru bicara pemerintah covid-19 dalam konferensi pers pada tanggal 14 Maret 2020, yang menyatakan bahwa Sulut menjadi salah satu daerah penyebaran covid-19.
Selain itu, World Health Organization (WHO) juga menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemik pada tanggal 11 maret 2020.
- Dokumen Wakaf Hilang, Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
- Wujud Kepedulian Lingkungan & Sosial, PLN Dukung Digitalisasi Pembelajaran di SMA Negeri 2 Palu
- Terima Aksi Demo Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu-Makaeidey : DPRD Sulut Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Senantiasa Menjadi Rumah Aspirasi Bagi Rakyat
Adapun biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD Sulut, APBN, serta sumber dana iain yang sah dan tidak mengikat.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kunci Gubernur Sulut dalam SK tersebut.










