Sulut-Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Prof DR (HC) Olly Dondokambey SE, menerbitkan surat edaran Nomor : 800/23.9240/Sekr.BKD tentang Pelaksanaan Cuti Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 bagi ASN dan THL di Provinsi Sulut.
Dalam surat edaran itu, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Natal 2023 berlaku mulai tanggal 27, 28 dan 29 Desember dan cuti tahun baru tanggal 2 dan 3 Januari 2024. Selanjutnya, seluruh ASN dan THL akan kembali bekerja pada 4 Januari 2024.
“Bahwa pada bulan Desember 2023 dan awal tahun baru Januari 2024, sebagian besar ASN dan THL di Provinsi Sulut banyak melaksanakan kegiatan atau agenda perayaan keagamaan hari raya natal pada berbagai tingkatan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan,” tutur Gubernur Olly, melalui surat edaran yang rilis pada Jumat (22/12/2023).
Untuk pelaksanaan apel perdana tahun 2024 wajib diikuti oleh seluruh ASN dan THL, serta setiap pimpinan Perangkat Daerah/unit kerja dilarang memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
“Kepala perangkat daerah agar tidak memberikan cuti tahunan tambahan kepada ASN dan THL di lingkungan kerjanya,” kata Gubernur Olly.
Diketahui, agenda apel akan dilaksanakan pada Kamis 04 Januari 2024 dengan lokasi, lapangan Kantor Gubernur Sulut dengan mengenakan seragam batik daerah.
Khusus bagi ASN dan THL yang berkantor pada Perangkat Daerah yang berada di luar jalur Jalan 17 Agustus Manado dan kawasan Kantor GGubernur, diwajibkan untuk melaksanakan apel perdana secara mandiri.
“Apel akan dipimpin oleh salah satu pejabat admiristrator serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Sulawesi Utara melakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah melalui aplikasi SIMVONI pada saat selesai appel kerja perdana,” pungkasnya.(*/J.Mo)








